Kamis, 10 Februari 2011

Jadual Rekonsiliasi dan Penyampaian LKPP Januari diundur

Berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-1138/PB/2011 Tanggal 9 Februari 2011 , proses rekonsiliasi khusus bulan Januari diundur sampai dengan 18 Februari 2011, sedangkan jadwal penyampaian LKPP KPPN bulan januari di undur sampai dengan tanggal 23 Februari 2011, dengan alasan sesuai apa yang tertuang dalam isi surat. Sedangkan untuk rekon bulan selanjutnya tetap sesuai dengan jadual yang selama ini ada.
Surat bisa di unduh di www.perbendaharaan.go.id
atau bisa juga di unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar