Senin, 30 Mei 2011

SKPA ( Surat Kuasa Penguna Anggaran )

Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : Per-20/PB/2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN MELALUI PEMBERIAN KUASA ANTAR KUASA PENGGUNA ANGGARAN, maka konsep SKPA di 2011 tidak sama dengan konsep SKPA sebelumnya. Perbedaan itu antara lain :

            Tahun 2010                                                                                        Tahun 2011
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- SKPA mengurangi PAGU KPA /KPPN Penerbit                                  - SKPA tidak mengurangi PAGU
- SKPA menambah PAGU/ KPPN penerima                                          - SKPA tidak menambah PAGU
- SKPA di proses di vera , sebagai revisi PAGU                                     - SKPA tidak di proses di vera
- SKPA / SPM/SP2D menggunakan kode satker Penerima                     - SKPA/SPM/SP2D menggunakan
                                                                                                               kode satker Penerbit
- SKPA/Realisasi menyatu dalam laporan Satker Penerima                      - Laporan SKPA/Realisasi terpisah
                                                                                                                 dengan Satker Penerima
- SKPA & Realisasi di rekon dg KPPN                                                 - Hanya Realisasi yang di rekon

- Tidak ada pengiriman ADK dari Satker penerima SKPA                      - Ada Pengiriman ADK dari
   kepada satker pemberi SKPA                                                                  Satker Penerima ke Satker
                                                                                                                  Pemberi SKPA


Untuk lebih jelasnya silakan baca perdirjen tersebut, tetapi menurut saya dikarenakan SKPA Kirim/ SKPA Terima tidak di proses di vera..maka kita akan susah menentukan berapa total SKPA yg telah di terima / di keluarkan oleh  KPPN , dan berapa prosentase pencairan SKPA , mengingat yang di proses hanya Realisasi saja.  Mungkin laporan diatas bisa di buat, dengan cara membuat laporan yang langsung mengambil dari data transaksi SKPA bukan dari GL Vera.
Bagi yang belum mempunyai filenya silakan unduh disini

Masalah Revisi DIPA di KPPN

Sekedar berbagi....bagi rekan-rekan di vera kppn, apabila ada masalah terkait revisi dipa yang menyebabkan pagu menjadi dobel mungkin langkah ini bisa di coba...
1. Pastikan semua ADK revisi diproses secara berurutan di dbkppn. Semua proses revisi harus melalui
    transfer ADK, tidak ada yang melalui jalur entri data..
2. Apabila revisi suddah sampe revisi ke - 3 Pastikan ADK revisi sudah di proses secara berurutan
3. Apabila sudah terlanjur salah prosedur....maka :
    - Ulangi proses mulai dari transfer pagu awal....
    - Lakukan transver ADK revisi secara berurut
    - Posting Ulang.
    - Cek Validasi Rekon Internal...

- Apabila langkah 3 tidak berhasil, mungkin sebelum mengulang proses , pastikan data h_pagu di hapus terlebih dahulu tuk satker yg terkait...( untuk ini harus melalui supervisor yang bisa melakukan / kalau di perkenankan)

Apabila masih bermasalah juga..silakan hubungi pusat DSP...agar segera di perbaiki,  karena menurut informasi penerapan Koreksi akan di lakasanakan mulai 1 Juli 2011. Dengan adanya konsep koreksi data ini maka kppn tidak boleh melakukan perubahan terhadap transaksi yang sudah lewat..setiap perubahan dilakukan di tanggal/periode berikutnya.

Kutipan Info dari Gtalk Cak lutfi :
INFO: anda mengalami perbedaan nilai pagu posisi terakhir antara D_PAGU dengan GL VERA??? Anda kesulitan mengidentifikasi masalahnya??? Anda kesulitan menemukan solusinya??? HUB SEGERA: ariputi@gmail.com. Pastikan permasalahan ini telah diselesaikan sebelum penerapan MODEL BARU PROSES KOREKSI data transaksi 1 Juli 2011. Demikian terima kasih.