Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : Per-20/PB/2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN MELALUI PEMBERIAN KUASA ANTAR KUASA PENGGUNA ANGGARAN, maka konsep SKPA di 2011 tidak sama dengan konsep SKPA sebelumnya. Perbedaan itu antara lain :
Tahun 2010 Tahun 2011
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- SKPA mengurangi PAGU KPA /KPPN Penerbit - SKPA tidak mengurangi PAGU
- SKPA menambah PAGU/ KPPN penerima - SKPA tidak menambah PAGU
- SKPA di proses di vera , sebagai revisi PAGU - SKPA tidak di proses di vera
- SKPA / SPM/SP2D menggunakan kode satker Penerima - SKPA/SPM/SP2D menggunakan
kode satker Penerbit
- SKPA/Realisasi menyatu dalam laporan Satker Penerima - Laporan SKPA/Realisasi terpisah
dengan Satker Penerima
- SKPA & Realisasi di rekon dg KPPN - Hanya Realisasi yang di rekon
- Tidak ada pengiriman ADK dari Satker penerima SKPA - Ada Pengiriman ADK dari
kepada satker pemberi SKPA Satker Penerima ke Satker
Pemberi SKPA
Untuk lebih jelasnya silakan baca perdirjen tersebut, tetapi menurut saya dikarenakan SKPA Kirim/ SKPA Terima tidak di proses di vera..maka kita akan susah menentukan berapa total SKPA yg telah di terima / di keluarkan oleh KPPN , dan berapa prosentase pencairan SKPA , mengingat yang di proses hanya Realisasi saja. Mungkin laporan diatas bisa di buat, dengan cara membuat laporan yang langsung mengambil dari data transaksi SKPA bukan dari GL Vera.
Bagi yang belum mempunyai filenya silakan unduh disini
ADK kirim SAKPAnya gimana bos????
BalasHapuscak lutfi : ADK kirim SAKPAnya tanya ke programernya..kapan diupdate aplikasinya...kalo programernya lom jelas tanya lagi yg buat aturannya hehehe...
BalasHapus